Selain berkurban sendiri, apakah kurban untuk orang meninggal diperbolehkan?Pertanyaan di atas sering ditanyakan, namun sebagian orang masih bingung tentang hukum dalam hal ini. Artikel kali ini akan menjelasakan bagaimana hukum dari berkurban untuk seseorang yang telah meninggal.

Lantas pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana hukum kurban bagi orang yang sudah meninggal? Beberapa ulama memiliki dua pandangan berbeda dari pelaksanaan kurban untuk orang yang sudah meninggal, yaitu sah dan tidak sah. Dibawah ini adalah penjelasan lebih lanjutnya.

Hukumnya Sah

Bagaimana Sebenarnya Hukum dari kurban untuk Orang Meninggal?

Beberapa ulama lainnya telah menyatakan bahwa hukum kurban bagi yang ditinggalkan adalah boleh dan sah karena memiliki beberapa hal yang mendasari hukum ini, berikut beberapa diantaranya.

Imam ar-Rafi’i

Salah satu landasan hukum syariah ini tertuang dalam kitab Housiya al-Qalyubi Ali al-Mahalli. Buku ini menyajikan pendapat Imam ar-Rafi’i tentang keefektifan kurban yang dilakukan oleh ahli waris atau anggota keluarga lainnya. atas nama almarhum.

Hukum di sini juga mencakup kasus-kasus di mana tidak ada perjanjian atau wasiat dari yang meninggal/meninggal. Hal ini sesuai dengan perkataan Imam ar-Rafi’i yang mengatakan bahwa kurban tidak memerlukan izin dari pihak yang terlibat, karena termasuk dalam kategori sedekah.

Imam an Nawawi

Pendapat lain datang dari Imam an Nawawi yang menetapkan sahnya hukum dalam hal ini jika yang dimaksud dengan kurban adalah sedekah atas nama almarhum. Selanjutnya, sedekah ini pasti akan bermanfaat bagi orang lain, dan pada akhirnya bahkan mereka yang telah pergi pun akan mendapatkan pahala.

Hukumnya Tidak Sah

Sebagian ulama telah menyatakan bahwa hukum kurban demi mendiang tidak sah. Pandangan ini didasarkan pada pemikiran Syafik dan memperjelas bahwa pengorbanan tidak dapat dibantah untuk dilakukan atau diwakili oleh orang lain.

Karena itu disimpulkan bahwa hukum berkurban untuk orang mati tidak sah. Dan alasan lainnya adalah tidak boleh dilakukan dengan cara ini, mengingat salat kurban memerlukan izin orang tersebut. Pengecualian jika yang meninggal telah mengucapkan sumpahnya tetapi meninggal sebelum melaksanakannya.

Kasus lain adalah ketika almarhum meninggalkan wasiat untuk ahli waris atau anggota keluarga yang ditinggalkan untuk dikorbankan atas namanya. Alasan lain untuk hukum yang tidak valid ini adalah bahwa meskipun Nabi Muhammad sangat mencintai pamannya bernama Hamzam, dia tidak pernah menetapkan penyembelihan hewan kurban, bahkan untuk pamannya yang sudah meninggal.

 

Cara Berkurban untuk Orang Meninggal

Pada pembahasan sebelumnya, mereka yang bersikukuh pada sahnya hukum  bahwa berkorban itu sah harusnya tahu bagaimana melakukannya dengan benar. Dan berdasarkan pendapat Syekh Muhammad bin Salih al-Utaimen, dijelaskan dalam bukunya Afkam al-Adha dan Zakat, ada dua pilihan cara berqurban untuk almarhum, yaitu :

Langkah pertama

Jika Anda berniat berkurban untuk orang yang sudah meninggal, Anda akan melakukan penyembelihan hewan kurban yang ditujukan untuk mereka yang meninggal, tetapi Anda harus menyertakan perwakilan.

Mereka yang menyembelih kurban berarti untuk diri mereka sendiri dan untuk anggota bait suci (mati dan hidup). Hal ini didasarkan pada pendapat Syekh al-Islam ibn Taymiyah tentang diterimanya kurban untuk anak ahli bait, anak-anak, istri, dan orang-orang yang bersama mereka.

Langkah kedua

Cara lain adalah bahwa kurban yang dilakukan orang hidup namun dimaksudkan sebagai sedekah untuk orang mati, jadi tidak ada sumpah atau wasiat. Pendapat ini berasal dari seorang ulama Hanbari dan didasarkan pada madzhab Imam Ahmad yang mengatakan bahwa pahala kurban dengan cara ini akan sampai ke liang kubur.

Cara kedua ini juga didasarkan pada pendapat Ibnu Taimiyah bahwa dibolehkan menyembelih anak beruang pada orang mati karena menyerupai sedekah atau ziarah ke orang mati. Hewan kurban sendiri dapat disembelih dengan cara pertama atau kedua di atas, baik di rumah maupun di masjid atau mushola yang biasa digunakan sebagai tempat penyembelihan kurban Idul Adha.

Demikian informasi mengenai hukum dari berkurban untuk orang meninggal. Dapat disimpulkan jika ada dua pandangan hukum dalam melaksanakan kurban ini, yaitu sah dan tidak sah. Jadi, semua ini kembali lagi kepada kepercayaan masing-masing yang melaksanakan maupun yang tidak.

Sumber Artikel : https://www.greenkurban.com/berkurban-untuk-orang-yang-meninggal/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *