Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar isi rekaman video ceramah terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme, Munarman, dalam persidangan pada Senin (17/1/2022). Video isi ceramah itu disebut sebut salah satu penyebab Munarman terjerat dalam perkara tersebut. Dalam video yang hanya bisa didengar oleh awak media melalui pengeras suara di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu, Munarman disebutkan sedang hadir pada acara yang disebut menjadi agenda baiat ke Kelompok Teroris ISIS, pimpinan Abu Bakr al Baghdadi.

Agenda itu disebutkan oleh jaksa terjadi di Makassar pada 25 Januari 2015 silam. Dalam rekaman video tersebut, terdengar suara Munarman mengajak kepada peserta yang hadir untuk mulai membahas pelaksanaan syariat Islam dalam konteks penerapan pada sebuah negara dengan pemerintahan berlandaskan Islam atau bisa disebut Daulah. "Karena ketika Syariat Islam ini ditegakan oleh negara maka bagaimana implementasinya. Ya implementasinya adalah sistem hukum menjadi hukum islam dalam soal pidana yang ditegakan itu Qishash dan Ta'zir," kata Munarman dalam video yang terdengar di halaman PN Jakarta Timur.

Dalam video kutipan ceramah itu, Munarman menjelaskan saat dirinya berurusan dengan orang orang kafir yang menentang hukum Islam maka jalannya adalah jihad. Adapun upayanya yakni dengan mendakwahi orang orang tersebut. "Jadi itu asing bagi sejumlah orang karena mereka tidak tersentuh oleh dakwah. Demikian dakwah mengenai Sistem Pemerintahan Islam Daulah Islam sehingga mereka merasa aneh," bunyi rekaman tersebut.

Pada acara itu dihadiri oleh Ustaz Basri, orang yang melakukan baiat setia ke pimpinan ISIS Abu Bakr Al Baghdadi. Munarman juga sempat mengutip perjalanan hijrah Rasulullah Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah. Dalam ceritanya itu Rasulullah Muhammad dikatakan berhasil menyebarkan Islam secara pesat.

"Kita bisa lihat kalau dakwah itu dilakukan oleh Daulah, betapa luar biasanya kalau dakwah itu daulah yang melakukan percepatannya luar biasa," ujar Munarman. Atas hal itu, Munarman memberikan argumentasi bagi pihak pihak yang kerap menanyakan persoalan Syariat Islam adalah bukan suatu yang wajib diterapkan. Dirinya memberikan analogi atau perumpamaan antara air wudhu dengan salat.

"Kalau ditanya yang wajib, salatnya atau wudhunya. Kan salatnya yang wajib itu. Tapi kan kalau salat tidak wudhu kan tidak sah sholatnya," bebernya. "Nah kira kira gitu, posisi Daulah itu, kira kira, dia menjadi syarat wajibnya untuk melaksanakan suatu kewajiban yang bersifat mutlak jadi argumentasi argumentasi kita itu sebetulnya bisa kita bangun. Dalam berhadapan dengan mereka," sambung bunyi video rekaman itu. Setelah berceramah terkait penerapan Syariat Islam di suatu negara, Munarman langsung menyudahi ceramahnya.

Agenda itu dilanjutkan, oleh Ustaz Basri untuk menyampaikan ceramahnya yang kemudian dilanjutkan proses baiat. Setelah mendengarkan rekaman video tersebut, lantas jaksa mengkonfirmasi kepada saksi yang hadir, berinisial IM selaku pihak pelapor dalam perkara tindak pidana terorisme Munarman ini. Saksi IM dirahasiakan identitasnya mengingat dalam persidangan dugaan tindak pidana terorisme seluruh perangkat persidangan tidak bisa disebutkan identitasnya.

Hal itu dipertanyakan jaksa juga merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) IM sebagai saksi dalam sidang ini. IM menjelaskan bahwa dari proses penyelidikan video tersebut terdapat serangkaian kata kata yang menjadi dasar ajakan dari Munarman untuk para peserta ikut bergerak menerapkan Syariat Islam, dimana dalam konteks itu juga dikemas dalam acara baiat ke ISIS. "Artinya saya mengakitkan bahwa khilaf adalah salah satu syarat ya, daulah adalah salah satu syarat. Bahwa Syariat Islam tidak bisa ditegakan tanpa syarat daulah atau khilafah tersebut," ucap dia.

Kendati begitu, IM meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa sejumlah saksi ahli yang memahami konteks makna kata kata untuk nantinya, dapat memberikan keterangan dalam sidang selanjutnya. "Yang mulia hakim akan menanyakan ke ahli yang memahami kata kata dalam konteks ini makna makna yang ada di dalam kata kata itu. Ini sekali lagi yang mulia hakim sebatas pemahaman saya, dalam menyimak video video yang ada tersebut," kata IM. Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

"Munarman dan kawan kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021). Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja. Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas. Selain itu, perbuatannya juga kata jaksa, mengarah pada perusakan fasilitas publik. "Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ucapnya. Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *