Ada dua poin desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Pj Bupati Seram Barat. Adapun poin pertama adalah Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Keamanan mendesak pemerintah dalam hal ini melalui Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian, untuk membatalkan dan mencabut penunjukan anggota TNI Aktif sebagai Pj. Bupati. Sebab hal tersebut menurut pihak Koalisi merupakan pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku serta pelanggaran hak asasi manusia.
Poin kedua adalah mendesak negara untuk menegakan dan menjunjung profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara sesuai dengan peraturan perundang undangan serta amanat reformasi demi keberlangsungan demokrasi. "Kami menilai bahwa penunjukan Pj. Bupati Seram Barat yang merupakan Anggota TNI Aktif merupakan bentuk dari Dwifungsi TNI serta penghianatan Profesionalisme TNI," kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur yang mewakili koalisi melalui keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022). Seperti diketahui Mendagri Tito Karnavian melalui Gubernur Maluku Murad Ismail melantik empat pejabat kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022.
Salah satu pejabat kepala daerah yang dilantik berdasarkan Kepmendagri Nomor: 113.81 1164 Tahun 2022 adalah Brigjen TNI Andi Chandra yang ditunjuk sebagai Pj. Bupati Seram Barat yang masih menjabat sebagai Perwira TNI Aktif. Brigjen Andi Chandra As’aduddin diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah. Lebi lanjut Isnur menguraikan sejumlah aturan yang dilanggar dalam penunjukkan Chandra. Antara lain, Pasal 30 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.
Pasal tersebut mengatur secara tegas bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945. Selain itu, Isnur mengatakan, penunjukkan tersebut juga melanggar Ketetapan MPR Nomor: X/MPR/1998 tentang Pokok pokok Reformasi pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. Selanjutnya, Ketetapan MPR Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan Ketetapan MPR Nomor: VII/MPR/2000 yang menyebutkan pada Pasal 1 bahwa TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing masing.
Kemudian pada Pasal 1 Ayat (2) memperjelas bahwa TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara. Selanjutnya, Pasal 10 Ayat (1) Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 5 Undang undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Isnur menyatakan, penunjukkan Chandra merupakan pelanggaran terhadap tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Selain itu, UU tentang Peradilan Militer Nonor 31 tahun 1997 yang belum direvisi sesuai mandat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000,” jelas Isnur. Diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk empat nama untuk menggantikan tiga bupati dan satu wali kota di Maluku. Selain Chandra yang menggantikan Yustinus Akerina, Mendagri juga menunjuk Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin Wattimena menjadi Penjabat Wali Kota Ambon menggantikan Richard Louhenapessy.
Lalu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Djalaludin Salampessy yang ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Buru menggantikan Ramli Umasugi, terakhir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku Daniel E Indey menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar menggantikan Petrus Fatlolon.