Tidak hanya memperoleh gaji untuk menunjang kehidupan sehari – hari, setiap tenaga kerja di Indonesia juga penting untuk mendapatkan perlindungan berupa jaminan sosial tenaga kerja / Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Dengan adanya jaminan perlindungan yang diberikan ini, maka pegawai akan memperoleh jaminan jika sewaktu – waktu mendapati hal – hal tak terduga seperti kecelakaan, sakit dan lain sebagainya. Kendati demikian, tahukah Anda mengenai apa itu Jamsostek dan apa saja jenis – jenisnya di Indonesia, simak informasi selengkapnya di artikel berikut ini.

Mengenal Pengertian dan Jenis – jenis Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia

Apa yang dimaksud dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan?

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) umumnya merupakan suatu bentuk perlindungan untuk karyawan / tenaga kerja berupa santunan dalam bentuk uang tunai, yang diberikan sebagai pengganti penghasilan yang hilang akibat kondisi tertentu. Baik itu disebabkan karena adanya kecelakaan kerja, sakit, melahirkan, pensiun dan lain – lain. Dalam hal ini, perusahaan yang memiliki jumlah tenaga kerja 10 atau lebih dan memberikan gaji minimal 1 juta setiap bulan, maka wajib mengikutsertakan perusahaan maupun karyawannya untuk ikut program Jamsostek ini.

Jenis – jenis Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Mengenai jenis – jenis Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diberikan untuk tenaga kerja sendiri ada 4 macam, di antaranya yakni sebagai berikut :

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja

Salah satu jenis Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang pertama, yakni ada Jaminan Kecelakaan Kerja. Yang mana, jaminan ini diberikan kepada tenaga kerja atau karyawan yang mengalami kecelakaan kerja baik secara fisik maupun mental. Baik itu kecelakaan yang terjadi ketika menuju ke lokasi tempat kerja, sedang melakukan tugas pekerjaannya atau berbagai penyakit lain yang berkaitan erat dengan pekerjaan yang dilakukan.

  1. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Berikutnya, ada jenis Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Di dalamnya, setiap tenaga kerja akan mendapatkan beberapa pelayanan berupa rawat jalan & inap, cek kandungan maupun pertolongan ketika melahirkan, penunjang diagnostik maupun pelayanan khusus & gawat darurat bagi dirinya sendiri maupun keluarganya yang menderita sakit.

  1. Jaminan Kematian

Mengenai Jaminan Kematian ini, dikatakan sebagai program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang memberikan santunan kematian berupa pemberian sejumlah uang tunai kepada ahli waris. Untuk besaran santunan yang diberikan dalam Jaminan Kematian ini sendiri, biasanya sudah ditentukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

  1. Jaminan Hari Tua

Terakhir, ada jenis Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bernama Jaminan Hari Tua yang diberikan ketika pegawai sudah memasuki masa pensiun kerja yakni berusia 55 tahun atau telah memenuhi syarat tertentu. Dalam hal ini, pemberian dana santunan ini sendiri merupakan tabungan selama tenaga kerja tersebut menjalani masa kerja di perusahaan tempat ia bekerja.

Jadi, itulah tadi informasi penting yang bisa Anda ketahui dan pahami seputar pengertian dan jenis – jenis jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia yang sangat berguna bagi tenaga kerja. Karena sangat penting untuk keberlangsungan kerja, maka pastikan Anda sudah memiliki Jaminan Sosial Ketenagakerjaan satu ini.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *