Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 sebesar Rp4.679.602, naik sekitar 5,1% dari sebelumnya Rp4.453.935 per bulan. Keputusan ini dibuat setelah ada berbagai rangkaian kebijakan dari pemerintah pusat soal UMP 2022.

Awalnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan arahan kepada para kepala daerah bahwa kenaikan upah minimum rata-rata seharusnya berada di angka 1,09%. Kemudian setelah melakukan simulasi, Menaker Ida menyatakan bahwa kenaikan rata-rata UMP 2022 berdasarkan PP No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebesar 1,09%. Para gubernur di seluruh Indonesia dapat menetapkan UMP 2022 paling lambat pada 20 November 2021. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP lebih tinggi dari simulasi tersebut, yaitu sebesar 5,1%.

Keputusan Anies Baswedan ini mengundang protes keras dari kalangan buruh. Buruh menilai nilai kenaikan UMP tersebut sangat kecil. Semula buruh menuntut adanya kenaikan sebesar 10%, namun kemudian menurunkan permintaannya menjadi 4-5%. “Agar dinaikkan upah 4-5% baik upah minimum provinsi dan upah minimum kota, kami ada angka kompromi 4-5% di seluruh wilayah RI. Gubernur Anies Baswedan harus mengubah SK tersebut, Bupati dan Walikota yang belum mengeluarkan UMK kami minta naikkan 4-5%,” sebut Said Iqbal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Peduli Buruh, Anies Baswedan Naikan UMP Jakarta Tahun 2022

Namun, Anies Baswedan menegaskan bahwa keputusannya menaikkan UMP DKI Jakarta sudah mengikuti asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan pemprov DKI Jakarta. Keputusan ini juga dapat meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat dan pekerja. Selain itu, keputusan ini juga sekaligus memberikan semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Anies mengungkapkan, “Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua.”

Meskipun kenaikan UMP ini tergolong lebih rendah dari rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dalam enam tahun terakhir yang sebesar 8,6% per tahun, namun keputusan Anies Baswedan tetap patut diapresiasi. Hal ini dikarenakan banyaknya dampak negatif akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, seperti turunnya daya beli masyarakat dan terbatasnya kesempatan kerja. Kenaikan UMP dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Namun, kebijakan kenaikan UMP ini perlu diiringi dengan kebijakan yang mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing perusahaan. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan dan pengembangan keterampilan kepada karyawan agar mereka dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi kerja mereka. Selain itu, perusahaan juga dapat memperkenalkan teknologi baru dan meningkatkan efisiensi produksi dengan mengadopsi teknologi digital.

Selain itu, pemerintah juga perlu mengambil tindakan untuk meningkatkan iklim investasi dan bisnis di Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah dapat memberikan insentif pajak atau memangkas birokrasi yang berbelit-belit sehingga perusahaan dapat lebih mudah berinvestasi dan melakukan bisnis di Indonesia. Dengan meningkatkan iklim investasi dan bisnis, akan ada lebih banyak lapangan kerja yang tersedia, sehingga meningkatkan daya saing dan produktivitas perusahaan.

Dalam kesimpulannya, kenaikan UMP adalah langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, kebijakan ini perlu diiringi dengan kebijakan yang mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing perusahaan, serta disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kemampuan perusahaan. Dengan cara ini, kenaikan UMP akan memberikan manfaat yang maksimal bagi pekerja dan perusahaan, serta berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di semua sektor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *