Kini ada ketentuan baru mengenai syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh. Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 (SE 39 Tahun 2022) tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) pada Senin (04/04) yang diberlakukan secara efektif mulai 5 April 2022. Aturan perjalanan ini merupakan penyesuaian terhadap aturan perjalanan sebelumnya serta menyesuaikan dengan Surat Edaran Satgas Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Idul Fitri 1443 H.

Pengaturan dalam SE terbaru diatur bahwa penumpang kereta api (KA) antarkota yang baru mendapat vaksin Covid 19 dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu (3×24) jam. Sementara bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang berlaku 3×24 jam. Kewajiban untuk menujukkan surat keterangan bebas COVID 19 dikecualikan bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin COVID 19 dosis ketiga (booster).

Bagi anak anak dengan usia di bawah 6 tahun, dibebaskan dari ketentuan vaksinasi dan wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksin maupun pemeriksaan. Adapun bagi penumpang KA antarkota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk menerima vaksin, diwajibkan untuk dapat menunjukkan hasil negatif tes RT PCR dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan. Penumpang KA antarkota wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan.

SE 39 Tahun 2022 ini mengatur juga pelaku perjalanan yang menggunakan KA komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Namun penumpang KA komuter tidak diwajibkan untuk menunjukkan keterangan bebas COVID 19 namun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi yang tidak mampu menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, diwajibkan untuk menujukkan sertifikat vaksin COVID 19, minimal dosis pertama.

Dirjen Perkeretaapian Zulfikri menegaskan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan bagi seluruh penumpang KA. Zulfikri menyebut, ketentuan ini sejalan dengan aturan yang diterbitkan oleh Satgas Covid 19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus. Pemberlakuan SE 39 Tahun 2022 sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya. “Semoga aturan ini dapat ditegakkan bersama demi menjaga ketertiban arus perjalanan dan mencegah persebaran virus COVID 19,” ujar Zulfikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022). Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *