Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi resmi menggugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lewat gugatan tersebut, Viani meminta surat pemecatannya sebagai anggota PSI dibatalkan. Dilansir dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (5/1/2022) gugatan Viani terdaftar sejak Kamis (21/10/2021) dengan nomor registrasi perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Viani melayangkan gugatannya kepada 3 struktur pimpinan PSI yakni DPP PSI, Dewan Pembina PSI dan DPW PSI DKI Jakarta. Adapun petitum gugatan Viani yakni meminta majelis hakim menyatakan ketiga tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. "Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT," tulis isi petitum gugatan Viani.

Viani turut meminta hakim membatalkan atau menyatakan tidak sah karena tak punya kekuatan hukum surat keputusan yang dibuat DPP PSI terkait 3 surat peringatan yang pernah dilayangkan terhadapnya. Antara lain: 1. Surat Keputusan Nomor: 510/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Pertama terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021. 2. Surat Keputusan Nomor: 511/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Kedua terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.

3. Surat Keputusan Nomor: 512/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Ketiga terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021. "Menyatakan batal atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan yang dibuat dan ditandatangani TERGUGAT I," jelasnya. "Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya," ucap petitum tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *