Andreas, warga Semarang, Jawa Tengah menjadi korban penganiayaan dua tetangganya. Andreas diamuk karena menghina kedua pelaku tidak mampu membeli minuman bermerek atau minuman keras yang mahal. Ketika kejadian mereka dalam pengaruh minuman keras, Jumat (17/12/2021).
Kedua pelaku itu masing masing Joko dan Paimo. Hal itu dipicu ucapan korban, Andreas, yang mengatakan kepada sejumlah warga tidak mampu membeli minuman keras jenis red label. Andreas juga menunjuk nunjuk kepada salah satu tersangka, Paimo, bahwa dirinya adalah C**a Kere Cikirikik sebutan lokal yang berarti C**a tak mampu.
"Andreas nunjuk nunjuk Paimo, katanya Paimo itu C**a kere cikirikik, mana mampu beli minuman keras itu," tutur seorang tersangka, Joko Rusmanto saat di Polrestabes Semarang, Rabu (5/1/2022). Tak terima dengan ucapan tersebut, kemudian Andreas dipukul di bagian kepalanya oleh Paimo dan Joko menggunakan botol minuman yang sudah kosong. Botol minuman yang dipukulkan berupa botol red label.
"Saya pukul pakai botol yang sudah kosong isinya," ucap Joko. Andreas kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Setelah kejadian, sebetulnya Joko berupaya menyelesaikan kasus penganiyaan tersebut dengan cara kekeluargaan.
Mereka telah mendatangi rumah Andreas namun ditolak. Berbeda dengan Joko yang gentlemen menghadapi kasus itu, Paimo memilih kabur entah kemana. "Kami sudah datang ke rumahnya tapi tidak diterima. Ya sudah saya di rumah saja," terang Joko.
Sementara itu,Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, korban mengalami sejumlah luka luka di bagian kepala. Ia mendapatkan 3 jahitan di dahi, 5 jahitan di kepala belakang dan mengalami lebam di bagian mata. "Korban mendapat 3 jahitan di dahi dan 5 di kepala belakang, juga lebam lebam di bagian mata," ujar Irwan.
Saat ini, Joko Rusmanto telah ditahan dan masih ada satu pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). "Tersangka atas nama Joko Rusmanto sudah kami amankan, untuk Paimo masih DPO," kata Irwan. Kedua pelaku kemudian dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Bersama sama dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.